Logo UIR

HALAL CENTER

UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Pekanbaru – Kabar membanggakan datang dari Halal Center Universitas Islam Riau (UIR). Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Halal Center Universitas Islam Riau secara resmi telah Teregistrasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia dengan Nomor Registrasi LP3H: 2607000004. sebagai lembaga yang berwenang melaksanakan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Persetujuan ini menjadi tonggak penting bagi Universitas Islam Riau dalam memperkuat peran perguruan tinggi sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta percepatan sertifikasi halal nasional. BPJPH terus memperkuat jaringan LP3H di berbagai daerah sebagai bagian dari pengembangan ekosistem halal Indonesia.

Dengan Teregistrasinya LP3H Halal Center UIR, Universitas Islam Riau kini memiliki legalitas untuk menyelenggarakan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dan masyarakat umum sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran LP3H UIR diharapkan mampu memperluas akses layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya di Provinsi Riau dan wilayah sekitarnya.

Rektor Universitas Islam Riau, Assoc. Prof. Dr. Admiral, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas terbitnya persetujuan tersebut. Menurutnya, keberhasilan memperoleh pengakuan dari BPJPH merupakan bukti nyata komitmen Universitas Islam Riau dalam mendukung kebijakan pemerintah sekaligus memperluas kontribusi perguruan tinggi kepada masyarakat.

“Alhamdulillahirabbil ‘alamin, atas izin Allah SWT, Universitas Islam Riau melalui Halal Center berhasil memperoleh persetujuan sebagai Lembaga Pendamping Proses Produk Halal dari BPJPH Republik Indonesia dengan Nomor Registrasi 2607000004. Capaian ini merupakan kebanggaan bagi seluruh sivitas akademika Universitas Islam Riau sekaligus amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.”

Beliau menambahkan bahwa keberadaan LP3H Halal Center Universitas Islam Riau diharapkan mampu memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan pendampingan dalam memperoleh sertifikat halal.

“Universitas Islam Riau berkomitmen untuk terus hadir memberikan solusi kepada masyarakat melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kehadiran LP3H Halal Center merupakan bentuk nyata pengabdian tersebut. Kami berharap lembaga ini dapat membantu meningkatkan daya saing produk UMKM, memberikan kepastian hukum bagi konsumen, serta mendukung percepatan terwujudnya Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.”

Sementara itu Kepala Halal Center Universitas Islam Riau, Assoc. Prof. Dr. Anton Afrizal Candra, M.Si., menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan oleh BPJPH RI.

“Persetujuan ini merupakan amanah sekaligus tanggung jawab besar bagi Universitas Islam Riau untuk memberikan layanan pendampingan sertifikasi halal yang profesional, akuntabel, dan berkualitas. Kami berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah “Wajib Halal Oktober 2026”, “Dengan mulai berlakunya kebijakan tersebut pada 18 Oktober 2026, para pelaku usaha didorong untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produknya, sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen melalui pemenuhan standar jaminan produk halal.”

Sebagai lembaga pendamping, LP3H Halal Center Universitas Islam Riau akan menjalankan berbagai program strategis, antara lain:

Keberadaan LP3H Halal Center Universitas Islam Riau juga menjadi bagian dari komitmen universitas dalam mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui integrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang industri halal. Informasi layanan LP3H dan LPH juga telah ditampilkan pada portal resmi Halal Center Universitas Islam Riau.

Kedepan, Halal Center Universitas Islam Riau menargetkan terbentuknya jaringan pendamping halal yang kompeten serta mampu memberikan layanan pendampingan kepada ratusan pelaku UMKM setiap tahunnya. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan jumlah produk bersertifikat halal sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

Menutup keterangannya, Kepala Halal Center Universitas Islam Riau, Assoc. Prof. Dr. Anton Afrizal Candra, M.Si., mengajak seluruh sivitas akademika Universitas Islam Riau dan masyarakat untuk memberikan doa serta dukungan terhadap proses pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Riau yang saat ini sedang memasuki tahapan revisi dokumen persyaratan dalam proses pengajuan akreditasi kepada BPJPH Republik Indonesia.

Alhamdulillah, setelah LP3H Halal Center Universitas Islam Riau resmi memperoleh persetujuan dari BPJPH RI, kami kini terus melanjutkan ikhtiar untuk menghadirkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Riau. Saat ini prosesnya telah memasuki tahap revisi pemberkasan sebagai bagian dari pengajuan akreditasi. Kami memohon doa dan dukungan dari seluruh sivitas akademika Universitas Islam Riau, para mitra, serta masyarakat agar seluruh proses ini diberikan kemudahan, kelancaran, dan hasil yang terbaik.”

Beliau menambahkan bahwa pendirian LPH Universitas Islam Riau merupakan langkah strategis untuk melengkapi ekosistem layanan halal di lingkungan Universitas Islam Riau. Dengan hadirnya LP3H sebagai lembaga pendamping dan diikuti oleh LPH sebagai lembaga pemeriksa halal, Universitas Islam Riau diharapkan mampu memberikan layanan yang lebih komprehensif dalam mendukung implementasi Sistem Jaminan Produk Halal di Indonesia.

“Kami berharap proses akreditasi LPH Universitas Islam Riau dapat segera diselesaikan sehingga keberadaannya dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi pelaku usaha, khususnya UMKM di Provinsi Riau dan Indonesia. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen Universitas Islam Riau dalam mendukung program pemerintah untuk mempercepat sertifikasi halal nasional serta memperkuat daya saing produk halal Indonesia di pasar global,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *