Logo UIR

HALAL CENTER

UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Divisi Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H-UIR)

Membangun Masa Depan Halal Berkelanjutan.

Tupoksi

Pelaksanaan Penelitian

Dalam menjalankan tugas penelitian, terdapat beberapa poin yang harus dilaksanakan.

Pelaksanaan Pelatihan

Dalam menjalankan tugas Pelatihan, terdapat beberapa poin yang harus dilaksanakan.

Edukasi dan Sosialisasi

Dalam menjalankan tugas Pelatihan, terdapat beberapa poin yang harus dilaksanakan.

Pelaksanaan Pelatihan

  • Melakukan penelitian dan pengembangan
  • Mengkaji dan menganalisis data ilmiah
  • Mengembangkan metodologi audit dan pengujian halal
  • Menyusun dan memutakhirkan standar halal
  • Memberikan dukungan teknis dan ilmiah
  • Membangun Bank Data Halal
  • Publikasi Ilmiah dan Diseminasi informasi
  • Mengembangkan kerjasama

Pelaksanaan Pelatihan

– Menyusun dan mengembangkan materi serta kurikulum pelatihan yang relevan dan terakreditasi, seringkali mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Standar Nasional seperti HAS 23000.

– Mengembangkan dan menyelenggarakan program pelatihan,mengenai prinsip, standar, dan persyaratan kepatuhan halal sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia (UU No. 33 Tahun 2014 dan turunannya.

– Menyelenggarakan pelatihan untuk Sumber Daya Manusia (SDM) Halal, seperti : 

  1. Penyelia Halal
  2. Auditor Halal
  3. Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
  4. Juru Sembelih Halal (JULEHA)


– Melakukan pelatihan internal system jaminan halal (SJH)

Edukasi & Sosialisasi

– Memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi halal, proses, dan manfaatnya kepada masyarakat umum dan pelaku usaha, terutama UMK.

– Meningkatkan kesadaran halal (Halal Awareness)

– Menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha dalam persiapan dokumen dan penerapan system jaminan produk halal (SJPH) untuk mempermudah proses sertifikasi halal.