Berperan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau mendampingi proses produk halal (PPH) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
Memberikan edukasi, sosialisasi, dan pelatihan terkait pentingnya produk halal kepada civitas akademika dan masyarakat luas, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Melakukan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi terkait kehalalan produk, termasuk metode pengujian baru dan inovasi industri halal.
Menyelenggarakan pelatihan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang halal, seperti auditor halal, penyelia halal, dan pendamping PPH.
Memberikan pendampingan teknis kepada UMKM dalam proses pengajuan sertifikasi halal, penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga pembinaan kapasitas usaha.
Menyediakan layanan pengujian laboratorium untuk mengidentifikasi bahan-bahan yang tidak halal (seperti kontaminasi babi atau kadar etanol) pada produk.