Logo UIR

HALAL CENTER

UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Fungsi Halal Center

Penyelenggara Sertifikasi Halal

Berperan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau mendampingi proses produk halal (PPH) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

Edukasi dan
Sosialisasi

Memberikan edukasi, sosialisasi, dan pelatihan terkait pentingnya produk halal kepada civitas akademika dan masyarakat luas, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penelitian dan Pengembangan

Melakukan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi terkait kehalalan produk, termasuk metode pengujian baru dan inovasi industri halal.

Pelatihan SDM
Halal

Menyelenggarakan pelatihan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang halal, seperti auditor halal, penyelia halal, dan pendamping PPH.

Pendampingan
UMKM

Memberikan pendampingan teknis kepada UMKM dalam proses pengajuan sertifikasi halal, penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga pembinaan kapasitas usaha.

Fasilitas
Pengujian

Menyediakan layanan pengujian laboratorium untuk mengidentifikasi bahan-bahan yang tidak halal (seperti kontaminasi babi atau kadar etanol) pada produk.